Featured Post
Dituduh Penadah, Nasabah BCA Finance Lapor Ke Lembaga Perlindungan Konsumen
TANGSEL - Salah seorang nasabah perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor, BCA Finance, merasa dirugikan dengan tindakan yang dil...
.
TANGSEL - Salah seorang nasabah perusahaan
pembiayaan kredit kendaraan bermotor, BCA Finance, merasa dirugikan
dengan tindakan yang dilakukan pihak leasing tersebut.
Agus Darma (42), nasabah tersebut menyesalkan tindakan leasing BCA Finance, yang menuduh dirinya sebagai penadah satu unit mobil Honda HRV B 1610 COK, yang sebelumnya dimiliki oleh sepupunya, Ersie (36).
"Jadi saya dituduh penggelapan. Tuduhannya, over alih kendaraan tanpa diketahui oleh pihak leasing. Sementara, ketika saya meneruskan kredit kendaraan tersebut, pihak leasing sudah mengetahui, bahkan saya yang meneruskan pembayaran, diketahui juga oleh Bapak Indra Rajagukguk, selaku Head Collection BCA Finance, di Gading Serpong. Karena Ercie, sepupu saya itu debitur disana (BCA Finance Gading Serpong)," kata Agus saat ditemui di lokasi usahanya, di bilangan Kelapa Dua, Pagedangan, Tangerang, Minggu (12/8/2018).
Untuk krologisnya, Ersie debitur awal BCA Finance mengaku tidak dapat membayar cicilan mobil tersebut. Selanjutnya, tambah Agus, meminta dirinya untuk meneruskan angsuran. Agus mengaku, saat hendak meneruskan cicilan mobil tersebut, sudah menghubungi pihak leasing, karena meminta waktu untuk melunasi tunggakan sepupunya, sebanyak tiga bulan angsuran.
"Jadi sepupu saya itu ngga sanggup nerusin. Tunggakannya sudah tiga bulan. Nah, waktu saya mau nerusin, saya minta waktu ke leasingnya, untuk bayarin angsuran tersebut. Ngobrolnya juga sama Bang Indra Rajagukguk. Jadi pihak BCA Finance tahu, kalau saya yang akan meneruskan cicilan sepupu saya, Ersee," tambahnya.
Kata Darma, pada tanggal 26 Juli 2018 akhirnya pihaknya menghadap guna membicarakan tentang over alih ke BCA Finance Gading Serpong, yang juga sudah mengetahui bahwa setiap tunggakan, dirinya selalu datang menyelesaikan tunggakan dan akhirnya diputuskan oleh pihak leasing, agar dirinya yang melanjutkan kreditnya.
Pihak BCA Gading Serpong, Indra Rajaguguk sebagai Head Colection menanggapi dengan baik dan tidak mempermasalahkan over alih, dengan catatan angsuran atas nama Ersie lancar.
"Tanggal 26 Juli 2018 karena pernyataan dari BCA Finance yang bisa menerima kami, tunggakan 4 bulan saya bayar 3 bulan, dan saya meminta waktu angsuran yang satu bulan karena uangnya tidak cukup, lalu Pak Raja Guguk pun bilang tidak masalah karena baru telat beberapa hari." Ucap Darma.
Diketahui, Agus Darma akan membicarakan perihal perkara yang saat ini dihadapinya bersama BCA Finance, pada Senin (13/8/2018). Pembicaraan tersebut, guna meringankan dan memperjelas tuduhan penggelapan, seperti yang dimaksud oleh salah seorang penyidik Polda Metro Jaya. Pertemuan yang akan digelar itu, Agus mengaku akan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen dan pengacaranya Unknown September 04, 2018 New Google SEO Bandung, Indonesia
Agus Darma (42), nasabah tersebut menyesalkan tindakan leasing BCA Finance, yang menuduh dirinya sebagai penadah satu unit mobil Honda HRV B 1610 COK, yang sebelumnya dimiliki oleh sepupunya, Ersie (36).
"Jadi saya dituduh penggelapan. Tuduhannya, over alih kendaraan tanpa diketahui oleh pihak leasing. Sementara, ketika saya meneruskan kredit kendaraan tersebut, pihak leasing sudah mengetahui, bahkan saya yang meneruskan pembayaran, diketahui juga oleh Bapak Indra Rajagukguk, selaku Head Collection BCA Finance, di Gading Serpong. Karena Ercie, sepupu saya itu debitur disana (BCA Finance Gading Serpong)," kata Agus saat ditemui di lokasi usahanya, di bilangan Kelapa Dua, Pagedangan, Tangerang, Minggu (12/8/2018).
Untuk krologisnya, Ersie debitur awal BCA Finance mengaku tidak dapat membayar cicilan mobil tersebut. Selanjutnya, tambah Agus, meminta dirinya untuk meneruskan angsuran. Agus mengaku, saat hendak meneruskan cicilan mobil tersebut, sudah menghubungi pihak leasing, karena meminta waktu untuk melunasi tunggakan sepupunya, sebanyak tiga bulan angsuran.
"Jadi sepupu saya itu ngga sanggup nerusin. Tunggakannya sudah tiga bulan. Nah, waktu saya mau nerusin, saya minta waktu ke leasingnya, untuk bayarin angsuran tersebut. Ngobrolnya juga sama Bang Indra Rajagukguk. Jadi pihak BCA Finance tahu, kalau saya yang akan meneruskan cicilan sepupu saya, Ersee," tambahnya.
Kata Darma, pada tanggal 26 Juli 2018 akhirnya pihaknya menghadap guna membicarakan tentang over alih ke BCA Finance Gading Serpong, yang juga sudah mengetahui bahwa setiap tunggakan, dirinya selalu datang menyelesaikan tunggakan dan akhirnya diputuskan oleh pihak leasing, agar dirinya yang melanjutkan kreditnya.
Pihak BCA Gading Serpong, Indra Rajaguguk sebagai Head Colection menanggapi dengan baik dan tidak mempermasalahkan over alih, dengan catatan angsuran atas nama Ersie lancar.
"Tanggal 26 Juli 2018 karena pernyataan dari BCA Finance yang bisa menerima kami, tunggakan 4 bulan saya bayar 3 bulan, dan saya meminta waktu angsuran yang satu bulan karena uangnya tidak cukup, lalu Pak Raja Guguk pun bilang tidak masalah karena baru telat beberapa hari." Ucap Darma.
Diketahui, Agus Darma akan membicarakan perihal perkara yang saat ini dihadapinya bersama BCA Finance, pada Senin (13/8/2018). Pembicaraan tersebut, guna meringankan dan memperjelas tuduhan penggelapan, seperti yang dimaksud oleh salah seorang penyidik Polda Metro Jaya. Pertemuan yang akan digelar itu, Agus mengaku akan didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen dan pengacaranya Unknown September 04, 2018 New Google SEO Bandung, Indonesia
Dituduh Penadah, Nasabah BCA Finance Lapor Ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Posted by PROTEK KONSUMEN on Selasa, 04 September 2018
SURABAYA - Subdit 1 Indagsi
Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggelar press release terkait kasus
tindak pidana merek, pangan, dan perlindungan konsumen.
Press release digelar di Halaman Ditsabhara Polda Jatim, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Unknown
September 04, 2018
New Google SEO
Bandung, IndonesiaPress release digelar di Halaman Ditsabhara Polda Jatim, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Rencananya, press release tersebut akan dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso.
Sejumlah barang bukti beserta tersangka kasus itu juga akan dihadirkan saat press release.
Seperti apa detail kasus yang telah ditangani Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim ini?
Sejumlah barang bukti beserta tersangka kasus itu juga akan dihadirkan saat press release.
Seperti apa detail kasus yang telah ditangani Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim ini?
Kabag Humas PP Pemko Tebingtinggi Abdul Halim Purba dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (28/8) menjelaskan, pada kegiatan tersebut Mendagri melalui Staf Ahli membahas terkait dengan majunya e-Commerce di Indonesia, seperti Traveloka, Gojek, Grab, Toko Bagus dan lainnya.
Mengingat perkembangan (teknologi) tersebut, sangat dibutuhkan regulasi yang bisa mencegah hal-hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu juga perlunya perhatian di dalam menciptakan dunia persaingan usaha yang baik guna mencegah terjadinya fluktuasi harga yang tidak teratur dan tanpa terkontrol.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah menyusun kebijakan dengan diaturnya urusan wajib daerah melalui Kominfo dalam urusan bidang telekomunikasi daerah dan dalam UU Perdagangan telah diatur perlindungan konsumen dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen).
Maka daerah memiliki posisi dan urgensi untuk hal tersebut dengan menampung program dan anggaran terkait dengan perlindungan konsumen. Diharapkan ke depan pemerintah daerah dapat memfasilitasi UMKM dalam membantu pemasaran secara Online. Karena hal ini terbukti bahwa saat ini bentuk pemasaran hampir 50% melalui online.
Pada acara tersebut turut hadir Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Staf Ahli Mendagri Reydon Moenik, perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara serta Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Unknown September 04, 2018 New Google SEO Bandung, Indonesia
Menara Base Transmitter Station (BTS) sangat vital
untuk penyelenggaraan telekomunikasi nirkabel, karena berfungsi menjadi
penghubung sinyal antar kawasan. Semakin rapat jarak antar Menara BTS, maka
kualitas layanan telekomunikasi menjadi semakin baik. Oleh karena itu, jika
suatu kawasan tidak memiliki Menara BTS, maka di kawasan tersebut dapat terjadi
blank spot atau tidak terdapat layanan telekomunikasi nirkabel. Seiring dengan
pesatnya pertumbuhan pengguna telepon genggam dan operator telekomunikasi, pertumbuhan
Menara BTS juga semakin pesat. Saat ini diperkirakan jumlah Menara BTS yang ada
di seluruh Indonesia sudah lebih dari 35 ribu buah dan diprediksikan jumlahnya
akan terus bertambah.
Pada kawasan yang padat penduduk, dibutuhkan jumlah Menara BTS yang banyak. Hal itu dikarenakan, setiap Menara BTS memiliki kapasitas maksimal pengguna, sehingga agar kualitas layanan tetap baik, perlu banyak Menara BTS untuk melayani banyak pengguna. Didorong oleh pertimbangan untuk melayani penggunanya, masing-masing operator telekomunikasi secara agresif membangun Menara BTS. Ada dua cara yang umum dilakukan oleh para operator telekomunikasi, yaitu membangun Menara BTS khusus atau menempatkan BTS di puncak bangunan-bangunan tinggi. Pada awalnya, pemerintah pusat maupun daerah tidak begitu menaruh perhatian dalam hal pembangunan Menara BTS ini. Namun belakang hari, pemerintah pusat dan daerah mulai merisaukan fenomena yang kerap disebut sebagai hutan menara.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, merespon fenomena hutan menara tersebut dengan mengelurkan Permenkominfo No 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. Tujuan esensial dari peraturan tersebut adalah menghambat pertumbuhan Menara BTS dengan cara mewajibkan para operator telekomunikasi menggunakan Menara BTS secara bersama-sama. Menariknya, salah satu pasal dalam peraturan tersebut yang intinya menyatakan bahwa Menara BTS boleh didirikan setelah mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, justru di belakang hari malah menjadi dasar hukum bagi beberapa Pemerintah Daerah untuk menggenjot PAD dari perizinan Menara BTS tersebut. Belakangan hari aturan ini berkembang menjadi persoalan besar, karena Pemda sebagai otoritas pemberi izin-izin tertentu ternyata menolak perpanjangan izin sejumlah Menara BTS dan bahkan merubuhkan Menara BTS yang izinnya tidak diperpanjang tersebut.
Sampai tahun 2010, kasus perubuhan Menara BTS yang paling banyak terjadi adalah di Kabupaten Badung, Bali. Perubuhan tersebut dilakukan secara resmi oleh pihak Pemda Badung berdasarkan Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2008. Pada bulan Februari 2009, Pemkab Badung tidak memperpanjang izin Menara BTS dan kemudian merubuhkan 3 buah Menara BTS milik PT. Solusi Kreasi Pratama (Indonesian Tower). Berdasarkan pemberitaan Tempo, Pemkab Badung ternyata sudah memiliki kerjasama dengan satu perusahaan bernama PT. Bali Towerindo Sentra (PT. BTS) sejak tanggal 7 Mei 2007 dan perubuhan Menara BTS milik kompetitor PT. BTS tersebut diduga merupakan salah satu poin yang menjadi kesepakatan antara Pemkab Badung dan PT. BTS. Di satu sisi, pemerintah pusat, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika kemudian mengirimkan surat pada tanggal 16 feb 2009 dengan No. 75/M.KOMINFO/2/2009 dengan perihal Penghentian Pembongkaran Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung kepada Menteri Dalam Negeri. Menkominfo meminta Mendagri menginstruksikan Bupati Badung agar untuk sementara waktu menghentikan tindakannya merubuhkan Menara BTS eksisting. Pemerintah pusat bahkan kemudian mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala BKPM No. 18 tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Menarik untuk dicatat bahwa dalam Peraturan Bersama tersebut Menara BTS dikategorikan sebagai infrastruktur. Di sisi lain, Indonesian Tower sebagai pihak yang dirugikan langsung kemudian menggugat Keputusan Bupati Badung ke PTUN dan Bupat Badung dinyatakan kalah pada tanggal 12 Mei 2009.
Kemudian dalam perkembangannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha turut terlibat dalam kasus Badung ini. Pada tanggal 20 Mei 2009 melalui Surat No 650/SET/DE/V/2009 KPPU mengemukakan belum ditemukan indikasi pelanggaran thd UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tetapi, pada tanggal 18 Juni 2009, Ketua KPPU kemudian mengirim surat ke Bupati Badung dengan No. 408/K/VI/2009 dengan perihal Saran dan Pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Pembangunan Menara Telekomunikasi Terpadu. Ketua KPPU menyarankan agar Bupati Badung menyempurnakan Perda Kab Badung No. 6 Tahun 2008, mencabut hak eksklusif PT. Bali Towerindo Sentra, dan mengizinkan penyelenggara eksisting mengelola menara bersama. Pemkab Badung ternyata tidak mengindahkan saran dan pertimbangan KPPU tersebut. Berkaitan dengan surat KPPU tersebut, Mendagri melalui surat No. 188.342/4331/SJ tertanggal 8 Desember 2009 kemudian juga meminta Bupati Badung menyempurnakan Perda Kab. Badung No. 6 Tahun 2008 dengan alasan bahwa Perda tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Tetapi, ternyata perubuhan terus berlangsung dan sampai pada bulan Februari 2010 tercatat sedikitnya 31 Menara BTS sudah dirubuhkan oleh Pemkab Badung.
Pada tanggal 7 Februari 2010, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Kekhawatiran Terhadap Potensi Dampak Perobohan Menara Telekomunikasi di Badung, Bali bagi Kelangsungan Layanan Publik, Perkembangan Pariwisata, dan Stabilitas Keamanan Setempat. Dalam Siaran Pers tersebut menarik untuk dicatat bahwa Kemkominfo menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov DI Yogjakarta sebagai Pemda yang dapat menyelesaikan masalah secara elegan dan komprehensif. Namun mengingat bahwa Siaran Pers tersebut tidak memiliki akibat hukum, maka dapat dikatakan bahwa sampai saat ini persoalan terkait tindakan Pemkab Badung merubuhkan Menara BTS tersebut belum ada solusi hukum yang tuntas.
Jika pemerintah serius membenahi sistem hukum, maka kasus perubuhan Menara BTS di Kabupaten Badung ini sebenarnya dapat menjadi pintu untuk merevisi sejumlah perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam UU tersebut perlu diatur secara tegas kedudukan Peraturan Menteri dalam hirarkhi perundang-undangan dan hubungannya dengan Peraturan Daerah. Selain itu, perlu pula diatur secara jelas asas umum perundang-undangan, seperti lex specialis derogat lex generalis atau lex posteriori derogat lex priori, karena dalam prakteknya sekarang ini pemaknaan terhadap asas-asas tersebut telah cenderung simpang siur. Hal ini diperlukan mengingat dalam kasus ini terdapat 2 peraturan yang dikeluarkan oleh Menkominfo yang mengatur obyek hukum yang sama.
Kedua, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Definisi mengenai perjanjian perlu diubah, sehingga tidak hanya perjanjian antar pelaku usaha, tetapi juga antara pelaku usaha dengan pihak non pelaku usaha. Aturan mengenai Persekongkolan perlu diatur ulang dengan memasukkan pasal mengenai larangan pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk menghentikan pengoperasian suatu sarana usaha dari pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar sarana usaha dari pelaku usaha pesaingnya menjadi berkurang baik dari jumlah maupun kualitas. Membuat aturan baru yang memuat kriteria mengenai kebijakan pemerintah atau peraturan yang dianggap melahirkan persaingan usaha tidak sehat dan mengatur akibat hukum terhadap suatu kebijakan pemerintah atau peraturan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua Undang-Undang tersebut dapat diharmonisasikan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang perizinan. Dari praktek yang terjadi selama ini, tampak telah terjadi pergeseran konseptual terkait kewenangan pemerintah di bidang perizinan. Semula perizinan adalah instrumen hukum untuk mengalokasikan sumber daya alam yang bersifat terbatas, mengontrol pengusahaan dari cabang produksi yang mengusai hajat hidup orang banyak, atau mengontrol kegiatan usaha yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu kenyamanan orang banyak. Tetapi sekarang perizinan di dalam praktek telah direduksi maknanya menjadi sekedar instrumen hukum untuk mendapat uang dari pemohon izin, sehingga perizinan menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi. Kewenangan perizinan yang tanpa kendali juga menjadi penyubur praktek suap-menyuap, kolusi, dan persekongkolan antara aparat pemerintah dan pelaku usaha. Untuk menghambat dan menindak penyalahgunaan kewenangan perizinan tersebut, dalam UU PTUN perlu ada aturan baru yang memuat kriteria pembatalan suatu Keputusan TUN dengan alasan bahwa Keputusan TUN tersebut menguntungkan orang atau korporasi tertentu tetapi berpotensi untuk merugikan perekonomian Negara. Kemudian, dalam UU Pemberantasan Tipikor perlu ada aturan baru yang menyatakan bahwa putusan PTUN yang menggunakan alasan sebagaimana disebutkan di atas dapat digunakan sebagai petunjuk bagi hakim untuk menentukan adanya suatu tindak pidana korupsi.
Tanpa bermaksud mengkomentari secara khusus kasus perubuhan menara telekomunikasi di Badung, saya berpendapat bahwa pada prinsipnya suatu menara telekomunikasi boleh dirubuhkan jika ada bukti ilmiah bahwa menara telekomunikasi tersebut membahayakan keselamatan umum. Selain itu saya berpendapat bahwa terhadap pelaksanaan semua kewenangan perizinan yang dimiliki pemerintah baik pusat maupun daerah yang dianggap diskriminatif atau menguntungkan pribadi, korporasi, atau pihak tertentu, perlu ditelaah lebih mendalam mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi di dalamnya; terutama terkait pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Akhir kata, semoga ke depan kegiatan penyelenggaraan menara telekomunikasi dapat berlangsung semakin baik dan aman untuk masyarakat, sehingga layanan telekomunikasi dapat diselenggarakan dengan kualitas yang prima dan biayanya makin murah Unknown Agustus 06, 2018 New Google SEO Bandung, Indonesia
Pada kawasan yang padat penduduk, dibutuhkan jumlah Menara BTS yang banyak. Hal itu dikarenakan, setiap Menara BTS memiliki kapasitas maksimal pengguna, sehingga agar kualitas layanan tetap baik, perlu banyak Menara BTS untuk melayani banyak pengguna. Didorong oleh pertimbangan untuk melayani penggunanya, masing-masing operator telekomunikasi secara agresif membangun Menara BTS. Ada dua cara yang umum dilakukan oleh para operator telekomunikasi, yaitu membangun Menara BTS khusus atau menempatkan BTS di puncak bangunan-bangunan tinggi. Pada awalnya, pemerintah pusat maupun daerah tidak begitu menaruh perhatian dalam hal pembangunan Menara BTS ini. Namun belakang hari, pemerintah pusat dan daerah mulai merisaukan fenomena yang kerap disebut sebagai hutan menara.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, merespon fenomena hutan menara tersebut dengan mengelurkan Permenkominfo No 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi. Tujuan esensial dari peraturan tersebut adalah menghambat pertumbuhan Menara BTS dengan cara mewajibkan para operator telekomunikasi menggunakan Menara BTS secara bersama-sama. Menariknya, salah satu pasal dalam peraturan tersebut yang intinya menyatakan bahwa Menara BTS boleh didirikan setelah mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku, justru di belakang hari malah menjadi dasar hukum bagi beberapa Pemerintah Daerah untuk menggenjot PAD dari perizinan Menara BTS tersebut. Belakangan hari aturan ini berkembang menjadi persoalan besar, karena Pemda sebagai otoritas pemberi izin-izin tertentu ternyata menolak perpanjangan izin sejumlah Menara BTS dan bahkan merubuhkan Menara BTS yang izinnya tidak diperpanjang tersebut.
Sampai tahun 2010, kasus perubuhan Menara BTS yang paling banyak terjadi adalah di Kabupaten Badung, Bali. Perubuhan tersebut dilakukan secara resmi oleh pihak Pemda Badung berdasarkan Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 23 Mei 2008. Pada bulan Februari 2009, Pemkab Badung tidak memperpanjang izin Menara BTS dan kemudian merubuhkan 3 buah Menara BTS milik PT. Solusi Kreasi Pratama (Indonesian Tower). Berdasarkan pemberitaan Tempo, Pemkab Badung ternyata sudah memiliki kerjasama dengan satu perusahaan bernama PT. Bali Towerindo Sentra (PT. BTS) sejak tanggal 7 Mei 2007 dan perubuhan Menara BTS milik kompetitor PT. BTS tersebut diduga merupakan salah satu poin yang menjadi kesepakatan antara Pemkab Badung dan PT. BTS. Di satu sisi, pemerintah pusat, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika kemudian mengirimkan surat pada tanggal 16 feb 2009 dengan No. 75/M.KOMINFO/2/2009 dengan perihal Penghentian Pembongkaran Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung kepada Menteri Dalam Negeri. Menkominfo meminta Mendagri menginstruksikan Bupati Badung agar untuk sementara waktu menghentikan tindakannya merubuhkan Menara BTS eksisting. Pemerintah pusat bahkan kemudian mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala BKPM No. 18 tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Menarik untuk dicatat bahwa dalam Peraturan Bersama tersebut Menara BTS dikategorikan sebagai infrastruktur. Di sisi lain, Indonesian Tower sebagai pihak yang dirugikan langsung kemudian menggugat Keputusan Bupati Badung ke PTUN dan Bupat Badung dinyatakan kalah pada tanggal 12 Mei 2009.
Kemudian dalam perkembangannya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha turut terlibat dalam kasus Badung ini. Pada tanggal 20 Mei 2009 melalui Surat No 650/SET/DE/V/2009 KPPU mengemukakan belum ditemukan indikasi pelanggaran thd UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tetapi, pada tanggal 18 Juni 2009, Ketua KPPU kemudian mengirim surat ke Bupati Badung dengan No. 408/K/VI/2009 dengan perihal Saran dan Pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Pembangunan Menara Telekomunikasi Terpadu. Ketua KPPU menyarankan agar Bupati Badung menyempurnakan Perda Kab Badung No. 6 Tahun 2008, mencabut hak eksklusif PT. Bali Towerindo Sentra, dan mengizinkan penyelenggara eksisting mengelola menara bersama. Pemkab Badung ternyata tidak mengindahkan saran dan pertimbangan KPPU tersebut. Berkaitan dengan surat KPPU tersebut, Mendagri melalui surat No. 188.342/4331/SJ tertanggal 8 Desember 2009 kemudian juga meminta Bupati Badung menyempurnakan Perda Kab. Badung No. 6 Tahun 2008 dengan alasan bahwa Perda tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Tetapi, ternyata perubuhan terus berlangsung dan sampai pada bulan Februari 2010 tercatat sedikitnya 31 Menara BTS sudah dirubuhkan oleh Pemkab Badung.
Pada tanggal 7 Februari 2010, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Siaran Pers No. 21/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Kekhawatiran Terhadap Potensi Dampak Perobohan Menara Telekomunikasi di Badung, Bali bagi Kelangsungan Layanan Publik, Perkembangan Pariwisata, dan Stabilitas Keamanan Setempat. Dalam Siaran Pers tersebut menarik untuk dicatat bahwa Kemkominfo menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov DI Yogjakarta sebagai Pemda yang dapat menyelesaikan masalah secara elegan dan komprehensif. Namun mengingat bahwa Siaran Pers tersebut tidak memiliki akibat hukum, maka dapat dikatakan bahwa sampai saat ini persoalan terkait tindakan Pemkab Badung merubuhkan Menara BTS tersebut belum ada solusi hukum yang tuntas.
Jika pemerintah serius membenahi sistem hukum, maka kasus perubuhan Menara BTS di Kabupaten Badung ini sebenarnya dapat menjadi pintu untuk merevisi sejumlah perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam UU tersebut perlu diatur secara tegas kedudukan Peraturan Menteri dalam hirarkhi perundang-undangan dan hubungannya dengan Peraturan Daerah. Selain itu, perlu pula diatur secara jelas asas umum perundang-undangan, seperti lex specialis derogat lex generalis atau lex posteriori derogat lex priori, karena dalam prakteknya sekarang ini pemaknaan terhadap asas-asas tersebut telah cenderung simpang siur. Hal ini diperlukan mengingat dalam kasus ini terdapat 2 peraturan yang dikeluarkan oleh Menkominfo yang mengatur obyek hukum yang sama.
Kedua, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Definisi mengenai perjanjian perlu diubah, sehingga tidak hanya perjanjian antar pelaku usaha, tetapi juga antara pelaku usaha dengan pihak non pelaku usaha. Aturan mengenai Persekongkolan perlu diatur ulang dengan memasukkan pasal mengenai larangan pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk menghentikan pengoperasian suatu sarana usaha dari pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar sarana usaha dari pelaku usaha pesaingnya menjadi berkurang baik dari jumlah maupun kualitas. Membuat aturan baru yang memuat kriteria mengenai kebijakan pemerintah atau peraturan yang dianggap melahirkan persaingan usaha tidak sehat dan mengatur akibat hukum terhadap suatu kebijakan pemerintah atau peraturan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Ketiga, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua Undang-Undang tersebut dapat diharmonisasikan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang perizinan. Dari praktek yang terjadi selama ini, tampak telah terjadi pergeseran konseptual terkait kewenangan pemerintah di bidang perizinan. Semula perizinan adalah instrumen hukum untuk mengalokasikan sumber daya alam yang bersifat terbatas, mengontrol pengusahaan dari cabang produksi yang mengusai hajat hidup orang banyak, atau mengontrol kegiatan usaha yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu kenyamanan orang banyak. Tetapi sekarang perizinan di dalam praktek telah direduksi maknanya menjadi sekedar instrumen hukum untuk mendapat uang dari pemohon izin, sehingga perizinan menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi. Kewenangan perizinan yang tanpa kendali juga menjadi penyubur praktek suap-menyuap, kolusi, dan persekongkolan antara aparat pemerintah dan pelaku usaha. Untuk menghambat dan menindak penyalahgunaan kewenangan perizinan tersebut, dalam UU PTUN perlu ada aturan baru yang memuat kriteria pembatalan suatu Keputusan TUN dengan alasan bahwa Keputusan TUN tersebut menguntungkan orang atau korporasi tertentu tetapi berpotensi untuk merugikan perekonomian Negara. Kemudian, dalam UU Pemberantasan Tipikor perlu ada aturan baru yang menyatakan bahwa putusan PTUN yang menggunakan alasan sebagaimana disebutkan di atas dapat digunakan sebagai petunjuk bagi hakim untuk menentukan adanya suatu tindak pidana korupsi.
Tanpa bermaksud mengkomentari secara khusus kasus perubuhan menara telekomunikasi di Badung, saya berpendapat bahwa pada prinsipnya suatu menara telekomunikasi boleh dirubuhkan jika ada bukti ilmiah bahwa menara telekomunikasi tersebut membahayakan keselamatan umum. Selain itu saya berpendapat bahwa terhadap pelaksanaan semua kewenangan perizinan yang dimiliki pemerintah baik pusat maupun daerah yang dianggap diskriminatif atau menguntungkan pribadi, korporasi, atau pihak tertentu, perlu ditelaah lebih mendalam mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi di dalamnya; terutama terkait pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Akhir kata, semoga ke depan kegiatan penyelenggaraan menara telekomunikasi dapat berlangsung semakin baik dan aman untuk masyarakat, sehingga layanan telekomunikasi dapat diselenggarakan dengan kualitas yang prima dan biayanya makin murah Unknown Agustus 06, 2018 New Google SEO Bandung, Indonesia
Nama
|
Alamat
|
Telpon
|
Jl. Andan Wangi no. 36 lamongan Kel. Sidoharjo Kec.
Lamongan Kab. Lamongan
|
(0322) 7733507, 08121751474, 081332381868,
085852758880 Khoirul Anam, SH
|
|
"(K) Jl.Gatot Kaca D-24, Japan Raya, Kec.Sooko,
Mojokerto (R) Jl.Abimanyu L-5, Japan Raya, Kec.Sooko, Kab.Mojokerto"
|
Bu Kusmartin Fatimah / P. Sumidi: 081217657949
Kusmartin Fatimah
|
|
Jl. Raya Barat No. 40 Kel. Talun Rt.01/02 Kec. Talun
Kab. Blitar
|
(0342) 7730877 Contact Person : Muhammad Yasin
|
|
(K) Jl. W.R. Supratman No. 17 Kota Batu (R.) Jl.
Anggrek No.07 Batu
|
(0341) 7386002
|
|
Jl. Sucipto Ds.Curahjeru Rt.02/10 Kec.Panji Kab.
Situbondo
|
(0339) 5533600 / 085655999909 Fax. 0338-675972 ,
Contact Person : Drs. Zainul Rofiq, MH,P
|
|
Jl. Ronggowarsito No.31 Trenggalek Rt.10/03
Sumbergedong, Trenggalek Jawa Timur
|
(0355) 795010, Hp: 0852373771 Drs. Slamet Riyadi
|
|
Jl. Arjuno B. 25 Lumajang Jawa Timur 617311
|
(0334) 6184448 Fax.(0334)883720
|
|
(R) Dusun Pasinan, Desa Singowangi RT.02/06.
Kec.Kutorejo, Kab.Mojokerto (K) Jl. Raya Sukoanyar RT.06/RW.01. Desa
Sukoanyar, Kec.Ngoro, Kab.Mojokerto
|
(0321) 321268. Fax. (0321) 321772 081357428500,
085748375064 star_net1013@yahoo.co.id Cp Paidi Widodo
|
|
(R) Dusun Pasinan, Desa Singowangi RT.02/06.
Kec.Kutorejo, Kab.Mojokerto (K) Jl. Raya Sukoanyar RT.06/RW.01. Desa
Sukoanyar, Kec.Ngoro, Kab.Mojokerto
|
"(0321) 321268. Fax. (0321) 321772
081357428500, 085748375064 star_net1013@yahoo.co.id" Paidi Widodo
|
|
Jl. Nener 449 Kalianyar Bangil Pasuruan
|
(0343) 7714999 Hp. 08123179994
|
|
Jl. Achmad Yani No. 70, Gedung Legium Veteran
Republik Indonesia Kab. Situbondo
|
(0338) 671356. Fax. (0338) 672195 HP. 081336421429,
Contact Person : Drs. Iamam Santoso
|
|
Jl. HOS Cokroaminoto No. 16 Bojonegoro
|
(0353) 883864, 889670 Contact Person : M. Kusno
Utomo
|
|
Perum Sentra Alam K-10 Wedoro Klurak Sidoarjo
|
T: 031-8691667
|
|
Dsn. JaRANGUYANG RT. 002, RW. 009 Ds. Batangsaren
Kec. Kauman Kab. Tulungagung
|
||
(K)Jl. Lettu Suyitno No. 2 Desa Kalirejo Kec/Kab.
Bojonegoro, (R) Jl. Lettu Suwolo Gg. Anggrek No. 2 Ds. Campurejo Kec/ Kab.
Bojonegoro
|
T. (0353) 889006 / 08123440509 Slamet Kyswantoro,
SE. MM. --> Syamsul Hadi (pernah ikut keg di Htl Red Top)
|
|
(K & R) R.A. Kartini 08 Kel. Pocanan Kota Kediri
|
(0354) 673484 / 085853365144 Bambang Sugeng Irianto
|
|
Dsn Juwah Rt.05/01 Ds, Siman Kec. Kepung Kediri
Prop.Jatim
|
Hp. 081234409505-085649339033 Contact Person : Wahyu
Hidayati S.AG
|
|
(K) Jl. Bakalan Sengon Desa Bakalan RT. 04 RW. 01
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan ( R ) Dusun Bakalan RT. 04 RW. 01
Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
|
Hp. 085749398465 Akhmad Sholeh SH
|
|
( K ) Jl. Abimanyu No. 115 Ds/Kec. Dolopo Kab.
Madiun ( K ) Jl. Raya Madiun -Po Ruko Pasar Unggas Kec. Dolopo Kab. Madiun
|
( 0351 ) 7000787 Email : lpkmadiun2010@yahoo.com
|
|
Jl. Raua Utara Pasar Sukorejo Desa Glagahsari RT/RW.
05/02 Kec. Sukorejo. Kab. Pasuruan
|
(0343) 613966. Hp. 08563552632 Sulton, S.Pd
|
|
Bumi Citra Fajar Jl. Sekawan Indah Blok E No. 2 RT.
16 RW. 03 Ds. Rangkah Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo
|
031- 8955278 Ir. Andi Zulkapril M.
|
|
Jl. Gajah Mada No. 144. RT. 004. RW. 002. Ds.
Sukarejo. Kab. Bojonegoro
|
(0353) 881103 Contact Person : Amrih Winendra
|
|
K. Jl. A. Yani No. 27. Kab. Bojonegoro R. Jl. Masjid
No. 09. RT. 002/001. Ds. Brenggolo Jl. Iman Bonjol no. 42 Kab. Bojonegoro
|
R. Telp. (0353) 511016, 511354
|
|
(K) Jl. Sumatera No. 21B, Ponorogo
|
(K)T. (0352) 489308,452976, F. (0352) 482183 Imam
Safingi,S.Sos,MM
|
|
Jl. Raya Campurdarat-Popoh. Ds. Sawo. Kec.
Campurdarat. Kab. Tulungagung
|
Sahroni, SH
|
|
Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 32. A. Kel. Bago RT.
02/RW. 02. Kab. Tulungagung
|
Wahyu Sugeng Riyadi, S.Kom
|
|
Jl. KH. Agus Salim 25 Batu - Malang
|
(0341) 7391 380 Hp. 081334 502 029 Contact Person :
S. Herminto
|
|
Jl. Sumberwaras Timur 104 Lawang 65216 Malang
|
(0341) 429286, 427310 Contact Person : Soemarjono,
S.Pd, SH,M.Pd
|
|
Jl. Sumberwaras Timur 104 Lawang 65216 Malang (R.)
Perum Sentra Alam K-10. RT. 03. RW. 05 Wedoroklurak. Kec. Candi. Sidoarjo.
|
(K) 0341-429286, 427310, 0341-5468889 Wiwit Harti
Utami, SH
|
|
(K) Jl. Raya Betet 79 Kel. Betet Kota Kediri (R.)
Ds. Ngreco RT/RW 01/02 Kec. Kandat, Kediri
|
"(0354) 7150440 / 081335092110 cletab.arema@gmail.com"
Dwi Cahyono
|
|
"(K) Jl. A. Yani No. 122 Lt. 2 RT.003 RW. 001
Kel. Sidoarjo Kec. Pacitan Kab. Pacitan ( R ) RT. 002 RW.007 Dsn. Kedung
gayam Ds. Sedayu (K) Dusun Semo RT. 002 RW.006 Desa Arjosari Kec. Arjosari
Kab. Pacitan Kec. Arjosari Kab. Pacitan"
|
0357-5130922 Badrul Amali
|
|
Jl. Serma Abdul Rahman 33A, Probolinggo 67216
|
(0335) 423126,HP.081358758600, e-mail :
lpkprobolinggo@ymail.com, Contact Person: Ir. H. Djoko Hardiyo, MM
|
|
Perum Kopian Barat Blok E No. 22 Ketapang. Kecamatan
Kademangan Kota Probolinggo
|
Contact Person : M. Nurhayat
|
|
"(K) Dsn.Merak, RT.01/01, Ds.Bendunganjati
Kec.Pacet, Kab.Mojokerto (R) Dsn.Merak, RT.01/01, Ds.Bendunganjati,
Kec.Pacet, Kab.Mojokerto"
|
(0321) 6969399 Rohman: 081216984589 Sumidi:
081217657949
|
|
Jl. Raya Wapoga No.2 Perum Ngujil Perum II Malang /
Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Malang
|
(0341) 492174, 7723567, HP.081 333 015767, Email
kantorpusat@perlindungankosumen net Contact Person : Nanang Nelson
|
|
Jl. Raya Barat No. 40 Talun Kec. Talun Kab. Blitar
|
(K) 0342 693168 HP. 08123212709 Ir. Yudi Hendarto,
MM.MBA (Ketua Pusat : Nanang Nelson)
|
|
Jl. Raya Pacul No.17 A desa Pacul Kec. Bojonegoro
Kab. Bojonegoro
|
(0353) 889893 HP. 081334284475 Contact Person :
Sehatno Samiadoen (Ketua Pusat Nanang Nelson)
|
|
Dsn Krajan Barat RT/RW : 07/04 Pakis Kembar, Malang
|
0341. 7592203 Hp. 08565166526 Contact Person : Abdul
Rosid (Ketua Pusat Nanang Nelson)
|
|
Pondok Kencana Blok C-17 Werungotok - Nganjuk
|
(0358) 325883, 327210 Hp: 08123434252 Sugeng
Takarijanto, SH. SE
|
|
Jl. Lingkar I No. 287. RT. 06. RW 12. Kel.
Petarukan. Kec. Petarukan. Kab. Pemalang
|
(0284) 5863385. Hp. 081914165971 Contact Person :
Prayitno
|
|
Jl. Bendungan Tangga No. 6 Malang . 65145
|
(0341) 552941, 564297 Hp: 0818389239 Contact Person
: Semito
|
|
JX Internasional, Lt. Basement R-1, Jl. Jend. Ahmad
Yani No.99, Surabaya 60234 Telp: 031-51512627, Fax: 031-5632654
|
Tlp. (031) 77606454 Fax. (031) 5632654 Email:
admin@ylpkjatim.com & ylpkjatim@yahoo.com Website: www.ylpkjatim.com Cp
Drs. M Said Sutomo
|
Popular Posts
-
Ketua Umum YLPKN PROTEK ONLINE.Kosumen masih jauh dari kata cerdas, maka dari itu YLPKN (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusa) me...
-
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ponidi alias Kancil alias Sontol, 30 Tahun, tinggal di Jalan Resimuka Denpasar, Bali dibedil polisi. Gara-ga...
-
S eiring perkembangan teknologi maka semua sisi kehidupan manusia juga ikut berkembang . semuanya menjadi amat muda...