.

.
YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSA ( NUSA )

.

.
Home » , » ATURAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI)

ATURAN PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI)

Posted by PROTEK KONSUMEN on Jumat, 28 April 2017


Ilustrasi Hukum

Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Istilah Eksekusi berasal dari Bahasa Belanda, Executeren, executie berarti melaksanakan, menjalankan, pelaksanaan, penjalanan. R. Subekti dan Ny. Retnowulan, mengartikan eksekusi berarti pelaksanaan putusan. Eksekusi berarti melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan alat negara apabila pihak yang kalah (tereksekusi) tidak mau menjalankan secara sukarela.

Eksekusi ada dua (2) jenis yang pertama, eksekusi dengan Sukarela yang artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Kedua, eksekusi dengan Paksaan yang artinya menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu  tindakan hukum  dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.

Dalam menjalankan Eksekusi ada beberapa asas, yakni : 
1).     Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap :
·         Putusan Pengadilan Negeri tidak banding.
·         Putusan Pengadilan Tinggi tidak kasasi.
·         Putusan Mahkamah Agung

2).     Putusan tidak dijalankan secara sukarela.
3).     Putusan bersifat kondemnatoir (memerintah/menghukum).
4).     Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri       (Pasal  196 HIR dan 264 Rbg).
5).     Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi (Pasl 66 ayat (2) UU 14 tahun 1985 serta perubahannya).
6).     Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan.

Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Akan tetapi, terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, sehingga pihak yang menang dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan tersebut. Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

Pasal 195 HIR
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.

 Pasal 196 HIR
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 197 HIR

Jika  sesudah  lewat  tempo  yang  telah  ditentukan  belum  juga  dipenuhi putusan  itu  atau  jika  pihak  yang  dikalahkan  itu  walaupun  telah  dipanggil dengan   patut  tidak  juga datang menghadap maka ketua atau pegawai yang dikuasakan  itu  karena  jabatannya  memberi  perintah  dengan  surat  supaya disita  sejumlah barang kepunyaan  pihak  yang  dikalahkan

Pasal 225 HIR
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukan perbuatan itu dalam waktu yang ditentukan hakim, maka pihak yang menang perkara boleh meminta kepada pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, entah dengan syarat, entah dengan lisan, supaya keuntungan yang sedianya akan didapatnya jika keputusan itu dilaksanakan, dinilai dengan uang yang banyaknya harus diberitahukannya dengan pasti; permintaan itu harus dicatat jika diajukan dengan lisan.

Pasal 208 Rbg
Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah

Pasal 259 Rbg
Jika seseorang yang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan tidak melakukannya dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka oleh orang yang mendapat keuntungan dari putusan pengadilan yang bersangkutan dapat dimintakan kepada pengadilan agar kepentingan dari pemenuhan perbuatan itu dinilai dalam jumlah uang yang harus ia kemukakan.

PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI
Proses  pelaksanaan  eksekusi  dimulai  dengan  pengajuan  permohonan eksekusi  dan  diakhiri  dengan  pelaksanaan  eksekusi, dengan tahapan sbb :

1).     Permohonan Eksekusi
Pemohon eksekusi mengajukan permohonan  eksekusi yang diajukan langsung    ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan fotokopi putusan pengadilan  yang  telah mempunyai kekuatan hukum  tetap, meliputi putusan  Pengadilan  Negeri,  dan/atau  putusan  Pengadilan  Tinggi,  dan/atau Putusan Mahkamah Agung Republik  Indonesia. Pihak  yang  berhak mengajukan permohonan eksekusi adalah pihak yang dinyatakan “menang” dalam putusan, baik  itu pribadi atau melalui kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus.

a)     Pembayaran Panjar.
Permohonan  eksekusi  diajukan  ke Kepaniteraan  Perdata,  dalam  hal ini  yang menerima  permohonan  eksekusi  adalah  Panitera Muda  (Panmud) Perdata.  Selanjutnya  Pemohon  membayar  biaya  panjar  eksekusi  sesuai dengan yang  telah ditentukan, dan dibuatkan bukti setor. Dan pemohon eksekusi menyerahkan bukti penyetoran tersebut kepada petugas/kasir yang berada di bagian Kepaniteraan Perdata Pengadilan dan kasir tersebut selanjutnya mengeluarkan tanda  bukti  pembayaran  berupa  SKUM (Surat  Kuasa  Untuk  Membayar).

b)     Aanmaning (Teguran).
Ketentuan  Pasal  207  ayat  (2)  Rbg, menyebutkan  bahwa  8  hari  setelah aanmaning dilakukan,  dan  termohon  eksekusi  tidak  mengindahkan  teguran tersebut, maka  sudah dapat dilaksanakan eksekusi.

c)     Eksekusi.
Setelah  termohon eksekusi dipanggil secara patut  ternyata  tidak hadir dengan  alasan  yang  tidak  dapat  dipertanggung  jawabkan,  maka  dalam praktiknya biasanya dipanggil 1 kali lagi dan jika tidak hadir, maka Ketua  Pengadilan dapat langsung  mengeluarkan  penetapan  eksekusi  terhitung  sejak  tergugat  tidak memenuhi panggilan, dengan perintah berupa penetapan (beschikking) dan ditujukan kepada panitera atau juru sita untuk pelaksanaannya.

d)     Pelaksanaan Eksekusi
  • Isi perintah, agar menjalankan eksekusi sesuai amar keputusan.
  • Eksekusi dilakukan oleh panitera/juru sita (109 R.Bg/pasal 197 HIR).
  • Dalam pelaksanaannya, panitera/juru sita dibantu oleh 2 (dua) orang saksi (210 R.Bg) atau pasal 197 ayat (6) HIR.
  • Eksekusi dilaksanakan ditempat objek/barang berada.
  • Membuat berita acara dengan ketentuan memuat :
          - Barang/jenis yang dieksekusi
          - Letak/ukuran yang dieeksekusi
          - Hadir/tidak hadirnya tereksekusi
          - Penegasan/pengawasan barang
          - Penjelasan non bevinding bagi yang tak sesuai dengan amar putusan
          - Penjelasan dapat/tidaknya dijalankan
          - Hari/tanggal, jam, bulan dan tahun pelaksanaan
          - Diserahkan kepada pemohon eksekusi
          - Berita acara ditanda tangani oleh Pejabat pelaksana eksekusi panitera/juru sita, dua saksi yang membantu pelaksanaan eksekusi, dan bila perlu melibatkan Kepala desa/lurah setempat atau camat dan Termohon eksekusi.

Kepala desa/lurah atau camat dan termohon eksekusi secara yuridis formal tidak diwajibkan menanda tangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul dibelakang hari sebaiknya keduanya harus diikutkan.
  • Memberitahukan isi berita acara eksekusi 209 R.Bg/pasal 197 ayat (5) HIR. Pemberitahuan ini dapat dilakukan dengan cara memberikan copy salinan berita acara tersebut. 
 
EKSEKUSI RILL DAN EKSEKUSI PEMENUHAN SEJUMLAH UANG
a).  Terhadap objek  yang  akan  dieksekusi,  terlebih  dahulu  diletakkan sita  eksekusi. Sita  eksekusi dapat  dilakukan  terhadap  eksekusi  riil  ataupun  eksekusi  pemenuhan sejumlah  uang,  dan  terhadap  sita  eksekusi  ini  tidak mutlak  dilakukan karena jika  pada waktu  berperkara  terhadap  objek  gugatan  atau  jaminan telah diletakkan sita  jaminan,  maka  sita  eksekusi  tidak  perlu  lagi dilaksanakan,  akan  tetapi  sebaliknya  jika  terhadap  objek  gugatan  atau objek  jaminan  belum  diletakkan  sita  eksekusi, maka  sita  eksekusi  harus dilakukan.

b).  Memperhatikan  ketentuan  Pasal  197 HIR  atau  Pasal  208 Rbg, bahwa  yang  dapat  diletakkan  sita  eksekusi  adalah  eksekusi  pemenuhan  sejumlah uang,  yang  mana  pihak  yang  kalah  atau  termohon  eksekusi  harus  membayar sejumlah  uang  sebagaimana  isi  putusan  dan  hal  itu  dapat  dilakukan  dengan melelang harta  bergerak maupun  tidak  bergerak milik  termohon eksekusi apabila termohon eksekusi tidak mematuhi isi putusan, sedangkan untuk eksekusi riil tidak ada aturan hukum yang mengatur adanya sita eksekusi. Pasal 1033 Rv menyebutkan bila  termohon  eksekusi  tidak  mematuhi  isi  putusan,  maka  dapat  dilakukan pengosongan  terhadap objek perkara,  tidak perlu dilakukan  sita eksekusi  terhadap objek perkaranya.

c).   Eksekusi  riil  merupakan  eksekusi  pengosongan  atas  objek  perkara kepunyaan pemohon eksekusi yang berada di  tangan  termohon eksekusi, sehingga apa bila  akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara, tidak diperlukan sita eksekusi. Berbeda dengan eksekusi pemenuhan sejumlah uang, untuk terlaksananya eksekusi  tersebut diperlukan sita eksekusi atas barang jaminan  atau  barang milik termohon  eksekusi, agar objek yang disita itu dijadikan jaminan untuk melunasi sejumlah  uang yang tercantum  pada  amar  putusan.

d).  Terhadap eksekusi riil, bila pemohon eksekusi khawatir objek perkara dialihkan kepada pihak lain, maka sebaiknya pada waktu proses berperkara  sedang berlangsung, pihak pemohon eksekusi yang waktu itu sebagai penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek perkara dengan segala surat-surat yang berhubungan dengan objek perkara tersebut

e).  Terhadap  eksekusi pemenuhan  sejumlah uang dan melakukan  suatu perbuatan hampir sama dengan pelaksanaan eksekusi riil, yang mana setelah diletakkan  sita eksekusi  atas  objek  jaminan atau barang  bergerak maupun tidak bergerak milik termohon eksekusi, maka kemudian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah penjualan  lelang dan uang hasil  lelang  tersebutlah  nantinya  yang  akan  diserahkan  kepada  pemohon eksekusi sebagai  pemenuhan isi putusan.

f).   Pelaksanaan eksekusi yang sukses mengakhiri rangkaian penyelesaian perkara  perdata  melalui  pengadilan.  Dengan  dilaksanakannya  eksekusi tersebut, pihak yang menang (pemohon eksekusi) akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan.


EKSEKUSI SEJUMLAH UANG
Eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilaksanakan dengan objeknya berupa sejuamlah uang yang harus dilunasi tergugat kepada penggugat. Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang tersebut kepada penggugat, dengan jalan menjual lelang harta kekayaan tergugat.

Prosedur eksekusi penyerahan sejumlah uang dalam perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri  antara lain :
  1. Permohonan pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Peringatan aanmaning
  3. Surat peringatan perintah eksekusi
  4. Pelelangan

DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI ADA BEBERAPA KENDALA:
  1. Barang yang akan dieksekusi tidak jelas (tidak jelas batas-batasnya, ukurannya  dan lain-lain)
  2. Terjadi perubahan alamat
  3. Barang yang akan dieksekusi ternyata merupakan milik sipenyewa
  4. Barang yang akan dieksekusi sedang digunakan
  5. Adanya dua putusan yang saling bertentangan terhadap objek yang sama
  6. Terjadinya overmacht (relatif maupun absolut)
  7. Amar putusan bersifat declaratoir

Untuk dapat dilaksanakan, maka harus diajukan perkara baru dengan nomor baru dengan Petitum Perbaikan. Faktor  berikutnya  yang menghambat pelaksanaan  eksekusi adalah  pada waktu  pengadilan  meletakkan  sita  eksekusi  atau  melaksanakan eksekusi terhadap eksekusi  riil atau pengosongan  tempat yang dikuasai oleh  termohon eksekusi,  pemohon  eksekusi  kesulitan  menentukan  batas-batas  tanah  yang akan  dieksekusi,  yang  berakibat  eksekusi  tidak  dapat  dilaksanakan.

Untuk  mengantisipasi  adanya  objek  perkara  yang  kabur, Mahkamah Agung  melalui  Surat  Edarannya No.  7  Tahun  2001  Tentang  Pemeriksaan Setempat, mewajibkan  kepada  Hakim  dalam  hal  memeriksa  perkara  yang objeknya berupa  tanah agar dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga lokasi serta batas-batas objek perkara jelas dan memudahkan dalam eksekusinya.

Bahwa pelaksanaan  eksekusi  dapat  pula  terhalang oleh  karena  objek perkara  telah  berpindah  tangan  kepada  pihak  lain,  bahkan  telah  diterbitkan sertifikat  atas  nama  pihak  ketiga  di  atas  tanah  objek  perkara. Hal  ini  baru diketahui pada saat diletakkan sita eksekusi atas objek perkara. Apabila objek perkara telah  berpindah tangan kepada pihak lain, tentunya eksekus terhambat, karena Pengadilan juga harus memperhatikan dan melindungi hak pihak ketiga yang menguasai objek perkara, apalagi  jika penguasaan  tersebut didasarkan pada  itikad  baik.

Untuk  menghindari  berpindahnya  objek  kepada  pihak  lain,  penggugat dalam proses beracara sedini mungkin sebaiknya mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir  beslag).
Di samping itu, penggugat dituntut berperan aktif untuk memberitahukan kepada  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)  bahwa  objek  tanah  dimaksud sedang  dalam  berperkara,  sehingga  diharapkan  tidak  terjadi  peralihan  hak kepada  orang  lain.

Kemenangan Penggugat dalam keadaan demikian merupakan kemenangan di atas  kertas,  karena apa  yang dituntutnya  dalam  amar  dan  dikabulkan  oleh pengadilan,  tidak dapat dimohonkan eksekusinya, kecuali  termohon  eksekusi secara sukarela bersedia memenuhi isi putusan.

Dasar Hukum Eksekusi
  1. Pasal 195 s.d Pasal 224 HIR/Pasal 206 s.d Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum)
  2. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu)
  3. Pasal 209 s.d Pasal 223 HIR/Pasal 242 s.d Pasal 257 RBg, yang mengatur tentang ”sandera” (gijzeling) berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga tidak efektif digunakan lagi
  4. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij  voorraad  dan provisi)
  5. Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil)
  6. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
  7. HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
  8. RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Ferlianus Gulö, S.Kom.,SH.,MH - Sabtu, 25 Juni 2016

Thanks for reading & sharing PROTEK KONSUMEN

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

.

.

Daftar Pengunjung

.

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

PELOPOR KONSUMEN CERDAS

Aparat Perlindungan Konsumen

Warning

Layanan Publik

Kemana Konsumen Melapor?